Percobaan Kejahatan: Apa Itu?
Definisi
Percobaan atau
attempt adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai tetapi belum selesai. Berdasarkan KemenpanRB, percobaan merupakan upaya untuk memperluas dapat dipidananya orang, bukan memperluas delik kejahatannya.
Regulasi
Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku I tentang Hukum Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Kesimpulan
Percobaan kejahatan merupakan tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk melakukan suatu kejahatan, namun belum terlaksana sepenuhnya. Undang-undang memberikan sanksi pidana bagi upaya percobaan ini, sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan masyarakat dari bahaya kejahatan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mewujudkan ketertiban sosial yang aman.
Komentar